Sudin Perhubungan Jakut Tindak 2.427 Kendaraan Parkir Liar
By Al
nusakini.com - Jakarta - Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Utara telah menindak sebanyak 2.427 kendaraan roda dua dan roda empat atau lebih yang kedapatan parkir liar sepanjang tahun 2021.
Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Utara, Harlem Simanjuntak merinci, kendaraan yang ditindak tersebut terdiri dari 2.260 kendaraan roda empat dan 167 sepeda motor.
"Sanksi yang diberikan mulai dari penderekan dengan kewajiban membayar denda hingga tilang. Ini untuk memberikan efek jera," ujarnya
Ia menambahkan, selain parkir liar, Sudin Perhubungan Jakarta Utara juga telah memberikan sanksi pencabutan (setop) operasi sebanyak 348 angkutan umum dan barang.
"Kita tindak karena melanggar ketentuan seperti, kendaraan sudah tak laik operasi, menaik-turunkan penumpang tidak pada tempatnya, tidak sesuai trayek hingga habis masa berlaku atau tidak memiliki Surat Tanda Uji Kendaraan (STUK)," tandasnya.